You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Hentikan Sementara Izin Usaha Minimarket
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

DKI Hentikan Sementara Izin Usaha Minimarket

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI‎ Jakarta akan menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin usaha minimarket.

Masih moratorium. Kami tahan pendirian minimarket. Lagipula sekarang tanahnya sudah sangat padat, susah cari lokasi untuk pembangunan minimarket baru


Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Irwandi mengatakan, moratorium pemberian izin usaha minima‎rket di ibukota telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Adapun moratorium sendiri dilakukan untuk melindungi pedagang pasar tradisional.

"Masih moratorium. Kami tahan pendirian minimarket. Lagipula sekarang tanahnya sudah sangat padat, susah cari lokasi untuk pembangunan minimarket baru," ujarnya, Kamis (4/9).

Pemprov akan Tertibkan Minimarket Bodong

‎Dikatakan Irwandi, selain memoratorium izin usaha minimarket, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Biro Perekonomian DKI Jakarta untuk membahas mengenai zonasi pendirian minimarket.

‎"Makin besar jaraknya, harus semakin jauh supermarket. Misalnya, minimal berjarak 2,5 kilometer dari pasar tradisional," katanya.

Berdasarkan data dari Biro Perekonomian DKI Jakarta, di ibukota saat ini terdapat sebanyak 2.254 minimarket. Dari data minimarket tersebut, 1.000‎ di antaranya melanggar izin‎.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1366 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye976 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye804 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye737 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye735 personTiyo Surya Sakti
close