You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Hentikan Sementara Izin Usaha Minimarket
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

DKI Hentikan Sementara Izin Usaha Minimarket

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI‎ Jakarta akan menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin usaha minimarket.

Masih moratorium. Kami tahan pendirian minimarket. Lagipula sekarang tanahnya sudah sangat padat, susah cari lokasi untuk pembangunan minimarket baru


Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Irwandi mengatakan, moratorium pemberian izin usaha minima‎rket di ibukota telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Adapun moratorium sendiri dilakukan untuk melindungi pedagang pasar tradisional.

"Masih moratorium. Kami tahan pendirian minimarket. Lagipula sekarang tanahnya sudah sangat padat, susah cari lokasi untuk pembangunan minimarket baru," ujarnya, Kamis (4/9).

Pemprov akan Tertibkan Minimarket Bodong

‎Dikatakan Irwandi, selain memoratorium izin usaha minimarket, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Biro Perekonomian DKI Jakarta untuk membahas mengenai zonasi pendirian minimarket.

‎"Makin besar jaraknya, harus semakin jauh supermarket. Misalnya, minimal berjarak 2,5 kilometer dari pasar tradisional," katanya.

Berdasarkan data dari Biro Perekonomian DKI Jakarta, di ibukota saat ini terdapat sebanyak 2.254 minimarket. Dari data minimarket tersebut, 1.000‎ di antaranya melanggar izin‎.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6374 personTiyo Surya Sakti
  2. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye2003 personDessy Suciati
  3. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1860 personNurito
  4. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1606 personDessy Suciati
  5. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1322 personBudhi Firmansyah Surapati